Mohon ijin menyampaikan hasil Monev dari DLH terkait Permintaan Data Retribusi Sampah dan Daya Listrik :
1. Sharing terkait Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Mengidentifikasi Permasalahan yang ada di RT/RW terkait Pembayaran Retribusi Sampah
3. Perlu adanya sosialisasi dengan Ketua RT/RW terkait perda tersebut
4. Ke depan akan ada staf dari DLH yg bertugas di kelurahan utk memungut retribusi Sampah (Koordinasi dgn Kasi Pem) sesuai Jadwal Di masing-masing kelurahan.
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh V.2020.1