INFO KELURAHAN

Rapat Koordinasi terkait SE SEKDA KABUPATEN LUMAJANG
26 Maret 2025   62 kali

RAPAT STAF KELURAHAN JOGOYUDAN

TERKAIT SURAT EDARAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR : 800.1.6.2/6/427.72/2025 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SETELAH LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA HARI SUCI NYEPI TAHUN BARU SAKA 1947 DAN IDUL FITRI 1446 H BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG

Kepala Perangkat Daerah agar memastikan pegawai ASN dan Non ASN di unit kerjanya masing-masing untuk masuk dinas dan melakukan presensi online (masuk dan pulang) sesuai jam dinas pada angka 1 huruf a, huruf b dan huruf c pada hari pertama setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H pada tanggal 8 April 2025, terhadap pegawai yang tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah (TK) akan diproses penjatuhan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kembali